dailykota.com PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyerahkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2029 kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Penyampaian hasil tersebut dituangkan melalui surat bernomor 500.12.1/2704/DPRD tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus. Dokumen itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan UKK yang digelar sehari sebelumnya, Senin, 24 November 2025.
Dari hasil uji yang dilakukan, lima nama resmi dinyatakan lolos sebagai calon anggota Komisi Informasi Sulteng periode 2025–2029, yaitu:
- Moh. Rizky Lembah
- Hary Azis
- Indra
- Santi Rahmawaty
- Irfan Deny Pontoh
Selain itu, DPRD juga menetapkan 10 daftar calon Pergantian Antar Waktu (PAW), yakni: Hafid, Sudirman Sapat, Muhammad Tawakkal Putra, Sutrisno Yusuf, Maulana Amir M. Sainallah, Masita Asdjud, Abdul Majid, Unggul, Rukly Chahyadi, dan Salman Hadiyanto.
DPRD Sulteng menegaskan bahwa keputusan tim UKK bersifat final dan mengikat. Selanjutnya, proses pengangkatan anggota Komisi Informasi Sulteng periode 2025–2029 akan dilakukan oleh Gubernur berdasarkan urutan penetapan nama, termasuk mekanisme PAW jika terjadi kekosongan jabatan.
Dengan penyampaian hasil tersebut, tahapan pembentukan Komisi Informasi Provinsi memasuki babak akhir menjelang pelantikan untuk masa jabatan lima tahun ke depan.