dailykota.com BOGOR – Jasa Raharja memastikan percepatan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Otomatis (GTO) Ciawi 2, KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 23.10 WIB.
Insiden ini melibatkan enam kendaraan, mengakibatkan delapan korban meninggal dunia, tiga mengalami luka bakar, dan delapan lainnya luka ringan.
Respons Cepat Jasa RaharjaDirektur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turun langsung ke lokasi kecelakaan bersama Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, untuk memantau proses investigasi.
Ia menegaskan bahwa tim Jasa Raharja segera bergerak begitu kecelakaan terjadi.
“Kami langsung berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mengidentifikasi korban, menghubungi keluarga, dan menyalurkan santunan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seluruh korban luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan,” ujar Rivan.
Santunan bagi Korban Sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan di berikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Korban meninggal dunia: Santunan Rp50 juta untuk ahli waris. Korban luka-luka: Jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta, biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, serta biaya P3K hingga Rp1 juta.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa tim Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat segera melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) guna mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan.
Para korban, termasuk penumpang kendaraan dan petugas Jasa Marga, langsung di larikan ke RSUD Ciawi, Bogor, untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini, tiga korban mengalami luka berat, sementara tiga lainnya luka ringan.
Imbauan KeselamatanRivan menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama pada malam hari dan dalam kondisi cuaca buruk. Ia juga mengapresiasi dukungan mitra kerja dalam mempercepat proses santunan bagi para korban. **