dailykota.com PALU – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyesalkan langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memanggil manajemen Sulteng, untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait pemberitaan dugaan senilai Rp1,3 miliar di yang menyeret salah satu komisioner KPID sebagai tersangka.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi yang meminta TVRI hadir di kantor KPID guna memberikan penjelasan atas isi siaran berita. Langkah ini menuai sorotan karena di nilai tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang berlaku di dunia penyiaran.

Ketua , Rolis Muchlis, menilai tindakan KPID tersebut tidak sejalan dengan semangat . Ia menegaskan, jika KPID merasa keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang seharusnya di tempuh adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Bukan melalui surat pemanggilan klarifikasi yang berpotensi menekan independensi redaksi.

“Pemanggilan itu bisa di artikan sebagai bentuk intimidasi terhadap media publik. KPID seharusnya memahami prosedur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Siaran (P3SPS). Serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Rolis di Palu, Selasa, 7 Oktober 2025.

IJTI Sulteng juga menegaskan dukungannya kepada agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sulteng, Heri Susanto, menambahkan bahwa lembaga seperti KPID seharusnya menjadi pelindung, bukan pihak yang menekan jurnalistik.

“Pers harus di lindungi, bukan di intimidasi. Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang wajib di jaga semua pihak,” tegas Heri.

IJTI mengingatkan agar setiap lembaga negara, termasuk KPID, tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menghadapi pemberitaan yang di anggap tidak sesuai. Langkah-langkah represif terhadap media hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran dan kebebasan informasi. */hn