dailykota.com PALU – Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera mencabut dua izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang pasir dan batuan yang beroperasi di Kabupaten Donggala.
Dua perusahaan yang di maksud adalah PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama yang beroperasi di Desa Toaya, Kecamatan Sindue.
Ketua Divisi Advokasi KOMIU, Ufudin, menyebut kedua perusahaan tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran. aik secara administratif maupun pidana, selama menjalankan aktivitas tambangnya di wilayah tersebut.
“Kami mendampingi masyarakat Desa Toaya yang sejak lama meminta agar aktivitas dua perusahaan itu di hentikan dan IUP-nya di cabut,” ujar Ufudin, Rabu, 30 Juli 2025.
Ufudin mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut juga telah melanggar kesepakatan bersama yang tertuang dalam Berita Acara Rapat yang di gelar pada 17 Desember 2024. Rapat tersebut di selenggarakan oleh Pemprov Sulteng dan di hadiri oleh unsur masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah.
Beberapa poin kesepakatan yang di langgar antara lain:
- Tidak adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat;
- Tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan belum terdaftar dalam aplikasi ESDM (khusus PT Palu Sumber Mineral Tama);
- Tidak melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM);
- Dugaan aktivitas tambang di luar kawasan IUP yang di tetapkan.
“Jelas-jelas mereka ingkar terhadap poin-poin dalam rapat tersebut. Padahal, Pemprov telah memberikan waktu selama enam bulan sejak Desember 2024 untuk memenuhi kesepakatan,” tegas Ufudin.
Batas waktu itu telah berakhir pada 17 Juni 2025. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada langkah nyata dari perusahaan untuk memenuhi komitmennya.
Sebagai bentuk keseriusan, KOMIU telah mengirimkan surat resmi untuk menghadap Gubernur Sulteng Anwar Hafid, guna membahas pelanggaran dua perusahaan tersebut. Surat itu juga di tembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk dinas teknis dan instansi pengawasan.
“Kami berharap pemerintah benar-benar berpihak pada masyarakat dan lingkungan. Sudah saatnya IUP yang bermasalah di cabut, demi melindungi hak-hak masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. *