dailykota.com PALU – Komisi IV () menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kemenkumham, , serta tim penyusun terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung , Selasa, 23 September 2025.

Ketua , Moh. Hidayat Pakamundi, memimpin jalannya rapat yang juga di hadiri anggota Komisi IV, staf ahli, tim pengkaji Hukum Adat, serta OPD teknis dari Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, dan Biro Hukum.

Dalam kesempatan itu, menegaskan ini merupakan inisiatif strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat adat di .

“Ranperda ini bukan hanya regulasi, melainkan wujud komitmen kita untuk melestarikan budaya sekaligus melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat. Karena itu, pembahasannya harus matang dan melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pasal dalam Ranperda akan di pastikan berpihak kepada masyarakat adat agar bisa menjadi payung hukum yang kuat, mencegah konflik, serta menjaga kearifan lokal.

Hal senada di sampaikan anggota Komisi IV, I Nyoman Slamet. Menurutnya, Ranperda ini sangat mendesak untuk segera di tuntaskan karena menyangkut perlindungan hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat.

“Keterlibatan berbagai pihak dalam rapat ini menunjukkan keseriusan bersama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas. Kami berharap Ranperda ini segera di sahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Nyoman.

Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi sebelum Ranperda di sahkan menjadi Peraturan Daerah. Kehadiran perwakilan OPD dan Bapemperda diapresiasi karena dinilai memperkaya substansi pembahasan regulasi.