dailykota.com PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR). Keputusan ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulteng, menyusul kekhawatiran terhadap potensi longsor di lokasi tambang. Palu, 11 September 2025.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, menegaskan langkah tersebut bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dan pekerja.
“Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian. Rekomendasi ini untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar,” ujarnya.
Komisi III juga mendesak pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat guna melakukan kajian geoteknik, terutama di area pit 108 dan titik rawan lainnya. Batas waktu kajian diberikan maksimal dua bulan sejak keputusan dikeluarkan.
Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, menambahkan bahwa hasil kajian akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Apakah perusahaan bisa kembali beroperasi atau harus ditutup permanen, itu bergantung pada hasil evaluasi. Prinsipnya, keselamatan warga dan lingkungan adalah prioritas,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III mengingatkan agar penghentian sementara ini tidak dijadikan alasan perusahaan untuk melakukan PHK. Hak-hak pekerja, kata Safri, wajib tetap dilindungi selama proses evaluasi berlangsung. *