dailykota.com PALU – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi turun ke jalan menyuarakan keresahan atas situasi kebebasan pers yang di nilai kian terjepit. Aksi yang di gelar di Palu ini merupakan bagian dari peringatan (1 Mei) dan Hari Kebebasan Pers Sedunia (3 Mei).

Gabungan organisasi pers seperti (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , Pewarta Foto Indonesia (), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, tergabung dalam Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (KRJ-ST), memulai aksi dari Sekretariat Roemah Jurnalis di Jalan Ahmad Yani dan bergerak menuju Gedung DPRD Sulteng.

Aksi damai ini di warnai simbolisasi protes berupa penanggalan kartu identitas (ID card) pers ke dalam kantong plastik hitam yang kemudian di taburi bunga dan daun pandan, sebagai bentuk duka atas kondisi jurnalisme hari ini.

Jurnalis juga buruh, dalam orasinya, Koordinator Lapangan KRJ-ST, Elwin Kandabu, menyoroti nasib buruh media yang semakin memprihatinkan. “Tahun 2025 menjadi tahun suram bagi dunia jurnalisme Indonesia. terjadi, kesejahteraan jurnalis terabaikan, dan tekanan terhadap kebebasan pers makin membesar,” tegas Elwin, Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menambahkan, banyak jurnalis kontributor di daerah bekerja tanpa kepastian status dan upah yang layak. Selain persoalan ekonomi, jurnalis juga harus menghadapi intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.

Poin Tuntutan KRJ-ST membawa sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut, di antaranya Mendesak perusahaan media besar untuk memberikan upah layak, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan. Serta hak cuti bagi jurnalis perempuan.

Meminta media nasional mengangkat jurnalis kontributor daerah sebagai karyawan tetap dan tidak menghalangi pembentukan serikat pekerja. Mendorong media lokal mendaftarkan diri ke Dewan Pers sebagai bentuk profesionalisme.

Selain itu, meminta aparat negara menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan upaya pembungkaman terhadap jurnalis. Menuntut pengusutan tuntas pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mendesak pemerintah daerah melibatkan unsur profesi jurnalis dalam dewan pengupahan dan lembaga ad-hoc yang terkait informasi dan penyiaran, serta mendorong implementasi keterbukaan informasi publik.

Setelah aksi di luar gedung, jurnalis diterima Wakil , , dalam audiensi di ruang . Dalam pertemuan tersebut, sejumlah persoalan mengemuka, seperti sulitnya akses informasi dari , menurunnya daya kritis media akibat relasi kerja sama, dan tidak transparannya penyelenggara pemerintahan daerah.

Menanggapi hal itu, Aristan menyatakan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi jurnalis dengan mengagendakan (RDP) bersama OPD terkait.

“Kami akan fasilitasi ruang dialog agar kebebasan pers dan hak publik atas informasi tetap terjaga,” ujarnya.

Aksi ini menjadi pengingat keras bahwa demokrasi tanpa pers yang bebas hanya akan menghasilkan kegelapan informasi. (*)