dailykota.com PALU — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, turun langsung menyerap aspirasi warga Kota Palu dalam kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Masa Persidangan II Tahun Pertama periode 2024–2029. Reses ini sekaligus menjadi wadah bagi Arus untuk menindaklanjuti berbagai kebutuhan dan keluhan masyarakat di daerah pemilihannya.
Politisi Partai Golkar itu memulai reses di Kelurahan Siranindi, yang menjadi titik pertama. Warga antusias mengikuti kegiatan tersebut bersama Lurah, Ketua LPM, tokoh agama, tokoh perempuan, sejumlah ketua RT, dan undangan lainnya.
“Reses adalah kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Ini kesempatan bagi kami untuk mendengar langsung suara masyarakat dan menjadikannya dasar dalam merumuskan kebijakan daerah,” ujar Arus saat menyampaikan sambutan.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara perangkat kelurahan, RT, dan RW agar aspirasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Ia juga memastikan Kelurahan Siranindi akan kembali menjadi titik pertama dalam agenda reses tahun 2025.
Tak hanya di Siranindi, Arus melanjutkan kegiatan serap aspirasi di beberapa titik lain, yakni Kelurahan Buluri, Watusampu, Birobuli Selatan, Poboya, dan Tondo. Setiap titik menyuarakan beragam persoalan, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga kebutuhan alat penunjang kegiatan warga.
Menindaklanjuti aspirasi yang terkumpul, Ketua DPRD Sulteng telah menyalurkan sejumlah bantuan konkret. Di antaranya, mobil ambulans, motor tiga roda, tenda terowongan lengkap dengan kursi dan sound system, serta program pengaspalan jalan di beberapa kelurahan di Kota Palu.
“Aspirasi ini bukan hanya kami dengar, tapi kami perjuangkan. Bantuan yang kami salurkan adalah bukti nyata dari komitmen kami,” tegas Arus.
Di akhir kegiatan, Arus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dan dukungan yang terus mengalir.
“Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Doa dan kepercayaan warga adalah semangat kami dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tingkat provinsi,” tutupnya. *