daikykota.com – Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan, Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan (PKG) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 pada 21 Januari 2025.

ini akan memberikan pemeriksaan kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional ().

Di lansir dari https://kemkes.go.id Petunjuk teknis ini menjadi panduan bagi pemerintah pusat, daerah, tingkat pertama, laboratorium kesehatan masyarakat, institusi , dan pihak terkait. Dalam mempersiapkan dan melaksanakan program pemeriksaan kesehatan gratis yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Pemeriksaan kesehatan akan mencakup berbagai tahapan hidup dan di laksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama serta fasilitas lain yang di tunjuk.

“Program ini bertujuan memberikan manfaat tambahan berupa skrining kesehatan kepada peserta JKN sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Budi G. Sadikin dalam keterangan resminya.

Selain pelayanan langsung, strategi komunikasi, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi program juga di atur secara terperinci untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (), serta sumber lain yang sah.

Menteri Kesehatan, bersama dan bupati/wali kota, akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini di wilayah masing-masing. Program PKG ini di harapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. hn