Dailykota – PALU – Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Sulawesi Tengah terkendala karena belum rampungnya peraturan teknis turunan di daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 8 Tahun 2021. Kondisi ini menghambat penyelenggaraan kebudayaan dan dukungan bagi pelaku seni.
Melalui diskusi terfokus yang berlangsung di Kafe Ondewei, Jumat 7 November 2025, kebuntuan itu, kini mulai terurai. Dalam diskusi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bakal menetapkan Pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai program prioritas untuk memastikan Perda Kebudayaan dapat dilaksanakan maksimal. Pergub ini ditargetkan selesai selambat-lambatnya triwulan pertama tahun 2026.
Asisten Setdaprov Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto menegaskan bahwa Pemprov memiliki kewenangan penuh untuk segera menuntaskan aturan teknis ini sebagai wujud komitmen daerah. ”Pembentukan Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan Perda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah merupakan salah satu program prioritas kami.
Ini adalah tindak lanjut yang wajib dari UU Nomor 5 Tahun 2017,” ujarnya. Pergub ini akan menjadi payung hukum agar fasilitas, pembinaan, hingga pengelolaan cagar budaya dan museum di Sulteng dapat berjalan dengan dukungan moril dan materil yang terstruktur.
Sementara itu dari sisi pemerintah pusat, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik inisiatif ini. “Kami mendorong pemerintah daerah agar Peraturan Gubernur ini segera diselesaikan. Regulasi teknis di daerah sangat penting agar UU Pemajuan Kebudayaan tidak berhenti di level Perda saja.
Yang tak kalah penting, proses penyusunannya harus mengutamakan partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pegiat seni dan akademisi sebagai penerima manfaat langsung,” jelas Imelda Sormin, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri.
Selain pembenahan regulasi, Pemprov Sulteng juga berkomitmen memperkuat pelaku seni melalui pemberian insentif berupa fasilitasi iuran jaminan ketenagakerjaan bagi pegiat seni lokal melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan nyata ini disambut positif oleh komunitas seni.
Umaryadi Tangkilisan, seorang seniman dan pelaku budaya di Sulteng, mengungkapkan harapannya agar Pergub yang akan lahir benar-benar berpihak pada seniman.
“Kami berharap Pergub ini tidak hanya mengatur administrasi, tetapi benar-benar menciptakan ekosistem karya yang kuat dan mandiri. Pemberian insentif dan fasilitasi jaminan sosial adalah langkah maju. Pekerja seni di Sulteng membutuhkan dukungan finansial dan kepastian agar mereka bisa fokus menumbuhkan mutu dan Sumber Daya Manusia Kebudayaan tanpa harus khawatir dengan kerentanan pekerjaan,” tegas Umaryadi Tangkilisan.
Peraturan Gubernur ini akan memuat substansi penting seperti fasilitasi pencatatan, pembinaan kesenian dan sejarah, pengelolaan cagar budaya dan nuseum hingga pembentukan Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian. Diskusi ini dihadiri para seniman dan akademisi dan pemerhati kebudayaan.
Yahdi Basma Penasehat PAPPRI Sulteng, mengatakan Pelaksanaan FGD Penguatan Ekosistem Musik Sulawesi Tengah telah melahirkan beberapa rekomendasi. Sayangnya, agak lalai tidak memasukkan perspektif HAM. Bahwa Pemajuan Kebudayaan adalah salah satu Hak Dasar Warga Negara sebagaimana Pasal 32 (1) dan Pasal 28I (3) UUD 1945, telah di jabarkan dalam UU No. 5/2017 dan Perda Sulteng No. 8/2021;
Dalam pelaksanaannya, perlu diterbitkan Peraturan Gubernur yang menjamin hak pekerja seni dan pemerhati kebudayaan di Sulawesi Tengah. Hak-hak pekerja seni & pemerhati kebudayaan di Sulawesi antara lain hak atas jaminan sosial (dimana Pekerja Seni dapat dikualifikasi sebagai pekerja rentan), hak atas kepastian insentif dalam pekerjaan profesional berkesenian dan pelestarian kebutuhan, Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta atas karya.***