, DAILYKOTA yang melanda wahana permainan Mal Nipah Makassar pada Minggu malam, 9 Agustus 2026, menyebabkan kerugian materiil miliaran rupiah dan berdampak signifikan pada bisnis ritel di kota tersebut. Insiden ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA akibat dugaan korsleting .

Kebakaran Mal Nipah tidak hanya menimbulkan korban pingsan dan sesak napas di antara pengunjung dan karyawan, tetapi juga memaksa penutupan sementara mal untuk investigasi dan pemulihan. Penutupan ini mengakibatkan penurunan transaksi harian ritel dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per hari.

Tenant ritel, restoran, dan hiburan di Mal Nipah mengalami penurunan omzet yang drastis. “Penutupan mal membuat omzet kami turun drastis. Biasanya akhir pekan adalah waktu ramai, tapi sekarang kami kehilangan potensi pendapatan ratusan juta rupiah,” kata seorang perwakilan tenant ritel.

Selain itu, pemasok lokal yang bergantung pada distribusi melalui mal juga terdampak. Kebakaran ini juga menimbulkan penurunan kepercayaan konsumen terhadap standar keselamatan pusat perbelanjaan, serta kemungkinan kenaikan premi bagi tenant dan pengelola mal.

Penanganan kebakaran di Mal Nipah mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan , UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (penanggulangan ), serta Perda Kota Makassar tentang Penanggulangan Kebakaran. Pejabat Dinas Pemadam Kebakaran Makassar menyatakan, “Dugaan awal kebakaran berasal dari korsleting listrik di wahana permainan. Api berhasil dipadamkan setelah satu jam.”

Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk evaluasi sistem keselamatan ritel di Makassar, termasuk pengawasan instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, dan manajemen risiko. Kebakaran Mal Nipah mengguncang ritel Makassar dan memerlukan langkah pemulihan yang komprehensif.