dailykota.com PALU – Ribuan masyarakat adat di menghadapi ketidakpastian hukum akibat belum disahkannya Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) mendesak (Sulteng) segera mengesahkan regulasi tersebut guna menghindari konflik agraria yang semakin meluas.

Hingga , Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat ada 89 komunitas adat di Sulteng, tetapi 96% belum memiliki perlindungan hukum. Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat rentan mengalami penggusuran dan kriminalisasi, sementara besar terus memperluas ekspansinya dengan dalih investasi.

Beberapa kabupaten telah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat, seperti , , dan . Namun, regulasi ini hanya berlaku di tingkat kabupaten, sementara banyak masyarakat adat tinggal di wilayah yang melintasi beberapa daerah. Perda tingkat provinsi di perlukan agar perlindungan lebih menyeluruh.

menyoroti tiga tantangan utama dalam pengakuan masyarakat adat, 1. Minimnya Keberpihakan Pemerintah. Banyak daerah lebih mengutamakan investasi di banding hak adat. 2. Wilayah Adat yang Melintasi Kabupaten/Kota. Regulasi yang berbeda di tiap daerah menyulitkan perlindungan hak adat. 3. Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang Lemah. No. 35/PUU-X/2012 menyatakan hutan adat bukan bagian dari kawasan hutan negara, tetapi implementasinya masih lemah.

“Kami mendesak DPRD Sulteng segera mengesahkan Ranperda PPMHA. Jika tidak, konflik agraria akan semakin parah dan hak masyarakat adat terus terabaikan,” tegas Joisman Tanduru, Dinamisator KARAMHA. Senin, 24 Maret 2025.

Selain itu, KARAMHA menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan Ranperda untuk memastikan regulasi berpihak pada mereka, DPRD Sulteng kini dihadapkan pada pilihan, melindungi hak adat atau membiarkan ketimpangan terus berlangsung.**