dailykota.com – Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan akademisi UGM menggelar diskusi penting tentang penguatan jaminan perlindungan bagi korban lalu lintas. Acara ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian dan di pimpin langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

Dalam diskusi ini, para peserta membahas peningkatan cakupan perlindungan bagi korban kecelakaan, serta harmonisasi regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Rivan menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga perekonomian nasional.

“Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas mengurangi 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem perlindungan harus di perkuat agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Data Jasa Raharja menunjukkan bahwa sepanjang 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban dunia. edangkan pada angka kecelakaan lalu lintas melonjak menjadi 150.906 kasus dengan 24.000 korban jiwa. Rivan juga menyoroti pentingnya peran sosial dalam perlindungan ini.

“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, Jasa Raharja harus di tegaskan sebagai asuransi sosial, bukan sekadar asuransi umum,” tegasnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya PKSK BKF Kementerian Keuangan, Ronald Jusuf, menggarisbawahi perlunya harmonisasi antara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan regulasi keuangan lainnya.

“Jasa Raharja menggunakan prinsip risk pooling, di mana masyarakat saling bergotong royong menanggung risiko kecelakaan. Ini berbeda dengan asuransi umum berbasis risk transfer, sehingga regulasi harus memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol. . Bakharuddin Muhammad Syah, menyoroti urgensi revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Salah satu penting yang harus di bahas adalah perlindungan bagi mitra pengemudi transportasi online. Mereka memiliki pendapatan tinggi tetapi belum berkontribusi dalam sistem perlindungan kecelakaan,” ungkapnya.

Dari sudut pandang akademisi, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, menekankan pentingnya memperjelas perbedaan antara asuransi wajib dan asuransi sosial dalam regulasi yang akan datang.

Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, mengusulkan perluasan tanggung jawab terhadap kecelakaan lalu lintas, bukan hanya kepada pengemudi. etapi juga kepada angkutan umum dan transportasi daring.

Diskusi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi, di harapkan solusi konkret dapat segera di wujudkan. Demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. **