dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersiap melaksanakan Reses Caturwulan III pada 20–27 Oktober 2025. Agenda ini menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk turun langsung ke masyarakat dan menyerap aspirasi terkait kebutuhan pembangunan dan sosial di wilayah Kota Palu.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Palu, Husna, menjelaskan bahwa kegiatan reses di lakukan tiga kali dalam setahun. Dua reses sebelumnya telah tuntas, dan kini DPRD bersiap menjalankan agenda terakhir di tahun ini.
“Agenda reses setiap tahun di laksanakan tiga kali. Cawu I dan II sudah selesai, dan Insya Allah Cawu III di laksanakan mulai 20 Oktober hingga 27 Oktober mendatang,” ujar Husna, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurutnya, fokus utama Reses Caturwulan III tetap sama seperti sebelumnya, yakni menampung berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan, kesejahteraan sosial, maupun kebutuhan layanan publik lainnya. Aspirasi tersebut akan di akomodasi dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah.
Selain reses, DPRD juga akan menjadwalkan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) setelah agenda tersebut. Kundapil berfungsi sebagai tindak lanjut hasil reses sekaligus sarana pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
“Pasca reses, anggota DPRD juga akan turun melakukan Kundapil selama satu hari untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang telah di sepakati dalam APBD,” jelas Husna.
Ia menambahkan, setiap anggota DPRD memiliki alokasi 420 konstituen dalam satu kali reses. Idealnya, kegiatan berlangsung selama enam hari dengan 70 peserta per hari. Namun, jika tempat memungkinkan, pelaksanaan dapat di padatkan menjadi tiga hari dengan jumlah peserta yang lebih banyak per sesi.
Lebih lanjut, Husna menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Reses dan Kundapil terletak pada tujuannya. Reses berfokus mendengarkan aspirasi warga, sedangkan Kundapil dapat di manfaatkan untuk fungsi pengawasan dan edukasi publik.
“Kundapil bisa di jadikan momen bagi DPRD untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang belum berjalan efektif. Seperti Perda tentang ternak yang masih sering di langgar,” ungkapnya.
Ia menilai, pendekatan edukatif ini penting agar masyarakat memahami peraturan daerah yang berlaku, sekaligus mendorong efektivitas implementasinya.
“DPRD Palu ingin memanfaatkan Kundapil tidak hanya untuk mendengar aspirasi, tapi juga memberikan edukasi terkait perda dan program pembangunan yang berjalan,” tutup Husna. zal/hn