dailykota.com JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama mengatur jadwal pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini di susun untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan suasana bulan suci. Memberikan fleksibilitas bagi siswa, dan menekankan pengembangan karakter serta nilai-nilai keagamaan.
Di lansir dari https://kemenag.go.id Jadwal Pembelajaran Ramadan 1446 Hijriah dan Libur, di mulai tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, proses pembelajaran di lakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai tugas yang di berikan sekolah atau madrasah.
Tanggal 6-25 Maret 2025, Pembelajaran kembali di adakan di sekolah/madrasah. Selain belajar, siswa di anjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, merupakan Libur bersama Idulfitri. Siswa di harapkan memanfaatkan waktu ini untuk bersilaturahmi, mempererat persaudaraan, dan menjaga persatuan. Dan tanggal 9 April 2025, Kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah di mulai kembali.
Pemerintah daerah dan Kementerian Agama di minta menyusun dan menyelaraskan rencana pembelajaran selama Ramadan untuk diikuti sekolah dan madrasah. Serta Orang tua/wali di harapkan aktif membimbing dan memantau anak-anak dalam menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah.
Surat Edaran Bersama ini bertujuan memberikan pedoman bagi semua pihak terkait agar pembelajaran selama Ramadan berjalan efektif. Memperkuat nilai-nilai keagamaan, dan tetap sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Di tetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025, edaran ini di tandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Naharuddin Umar. hn/*