dailykota.com PALU — Pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), seperti ojek online, pedagang kaki lima, nelayan, hingga pekerja lepas, kini bisa bekerja lebih tenang dan terlindungi. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menghadirkan perlindungan dengan iuran sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan.
Iuran ini sudah mencakup dua manfaat penting, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)—tanpa biaya tambahan.
Luky Julianto, Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, mengajak seluruh pekerja mandiri, sektor informal untuk segera mendaftar dan menjaga kepesertaan tetap aktif.
“Cukup bayar Rp16.800, Anda sudah terlindungi. Tapi ingat, jika menunggak lebih dari 3 bulan, kepesertaan langsung di nonaktifkan dan manfaatnya tidak bisa di gunakan,” tegas Luky, Rabu, 23 Juli 2025.
Agar tidak lupa membayar dan kepesertaan tetap berjalan, peserta di anjurkan untuk memilih sistem auto debet atau pembayaran periodik—3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun sekaligus.
“Dengan sistem pembayaran berkala, peserta tidak khawatir lupa bayar dan bisa fokus bekerja dengan aman,” ujarnya.
Yuk, lindungi diri dan keluarga dari risiko kerja dan musibah tak terduga. *