dailykota.com PALU Palu, , bersama sejumlah pihak, melaksanakan ke beberapa makan dan restoran di Palu. Selasa, 19 Desember .

Hadianto mengatakan jika tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung terhadap penerapan peraturan daerah terkait dengan konsumen sebesar 10% bagi pelaku usaha. Terutama di sektor rumah makan, restoran, , dan warung-warung.

“Ini bukan razia. Kami hanya ingin melakukan pengecekan. Alhamdulillah, dari kunjungan kami dan beberapa sampel yang kami ambil, semuanya sudah mulai menerapkan peraturan tersebut,” ungkap Wali Kota.

Wali Kota menjelaskan bahwa dalam peraturan daerah yang berlaku, terdapat sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar . Sanksi pertama berupa teguran, dan jika teguran tersebut tidak di indahkan pada kali kedua dan ketiga, Pemerintah akan melakukan penghentian sementara.

“Jika pengusaha tidak mematuhi teguran atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah. Tindakan penutupan akan di ambil,” tegas Wali Kota.

Wali Kota menegaskan penerapan pajak konsumen di lakukan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga potensi penerimaan daerah dapat di kelola dengan baik.

“Dengan mengelola pendapatan ini secara baik, kas daerah dapat di perkuat, dan percepatan pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Hal ini akan membawa perubahan yang cepat dan positif bagi masyarakat kota,” jelasnya.

Hadianto menyatakan bahwa pengecekan terhadap rumah makan dan restoran akan terus di lakukan guna memastikan bahwa pajak konsumen masuk ke kas daerah. Selain itu, Wali Kota menyampaikan bahwa pembayaran pajak sebesar 10% tidak lagi di lakukan secara tunai kepada petugas. Melainkan semua di transfer langsung ke rekening daerah.

“Itu ini di maksudkan agar uang tersebut benar-benar masuk ke kas daerah dan dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)