daikykota.com Gugatan yang di ajukan oleh pasangan calon (paslon) Ahmad Ali dan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan tajam dari sejumlah pengamat hukum.

Pengamat Hukum , Naharuddin, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalam gugatan tersebut Paslon dengan tagline BERAMAL ini menyebutkan bahwa penyebab kekalahan mereka salah satunya karena rendahnya partisipasi pemilih dalam Sulteng lalu. Padahal secara logika, rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan dua paslon lainnya.

“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa di klaim hanya merugikan paslon nomor urut 01. Tapi juga merugikan Paslon nomor urut 02 dan 03,” ucap Naharudin, Selasa, 21 Januari 2025.

Karena jika berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) angka partisipasi pemilih dalam lalu terbilang lebih baik di bandingkan periode-periode sebelumnya.

Di Pilkada 2015, tingkat partisipasi mencapai 67 persen. Sementara di Pilkada 2020 naik menjadi 70,9 persen. Dan pada 2024, angka ini meningkat menjadi 72,6 persen.

Sehingga menurut Naharudin, gugatan yang di ajukan oleh kubu Ahmad Ali tidak substansial. Karena terbukti rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan semua elemen penting di dalam 2024. Di sisi lain, tuduhan yang di sampaikan oleh kubu Ahmad Ali terkait dugaan pelanggaran administratif juga di nilai lemah.

Dalam hal ini, kubu Ahmad Ali mempermasalahkan kebijakan pengangkatan pejabat oleh pemerintah Kota Palu. Namun, Naharuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Walikota Hadianto Rasyid, bukan Wakil Walikota Reny Lamadjido, yang menjadi calon Wakil .

“Masalah ini tidak relevan di persoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali. Sebab yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan wakil walikota (Ibu Reny), melainkan walikota (pak Hadianto Rasyid),” tegas Naharuddin.

Dengan selisih perolehan suara yang cukup signifikan antara pasangan dan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido. Naharudin juga menilai bahwa peluang MK untuk mengabulkan gugatan sangat kecil. Hingga saat ini, proses sidang di MK masih berlangsung, namun banyak pihak memprediksi gugatan ini akan berakhir dengan penolakan. **