dailykota.com — Gubernur Anwar Hafid memimpin langsung rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah. Rapat strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin, 9 Februari 2026.

Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk menyatukan langkah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang selama ini memicu persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

Rapat di hadiri Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah R, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Wira, Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, serta para bupati dan se-Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, menegaskan bahwa Sulawesi Tengah merupakan daerah kaya sumber daya mineral yang harus di kelola secara bijak, tegas, dan bertanggung jawab. Menurutnya, sektor pertambangan dapat menjadi penggerak kesejahteraan jika di jalankan sesuai aturan. Namun berpotensi menimbulkan bila di kelola secara serampangan.

“Kalau tata kelolanya keliru, biayanya . Lingkungan rusak, dan keselamatan rakyat ikut terancam,” tegas Anwar Hafid.

Gubernur juga menepis anggapan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang bertindak akibat sentralisasi kewenangan perizinan. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat adalah mandat utama, sehingga pemerintah daerah wajib turun tangan ketika aktivitas pertambangan membahayakan jiwa, raga, dan harta benda warga.

Anwar Hafid menyoroti masih banyaknya praktik pertambangan yang secara administratif berizin, namun melanggar aturan di lapangan. Pelanggaran tersebut antara lain aktivitas di kawasan hutan, penyimpangan titik koordinat, hingga operasi tambang dengan izin yang telah berakhir.

“Kami tidak menghambat investasi. Kami meluruskan. Kalau tidak mau di luruskan, hentikan sementara kegiatannya,” ujarnya tegas.

Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menegaskan aparat kepolisian siap bertindak jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan limbah dan bahan berbahaya.

“Semua aktivitas tambang pasti berdampak pada lingkungan. Kalau sudah mengancam keselamatan warga, penegakan hukum akan kami lakukan,” tegasnya.

Dari sisi intelijen, Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Bobby Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi pasca sentralisasi perizinan pertambangan. Menurutnya, meski kewenangan izin berada di pemerintah pusat, daerah tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan pra-tambang, masa produksi, hingga pasca-tambang.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dapat di lakukan melalui validasi dokumen, sinkronisasi peta antara Dinas Kehutanan, , serta UPT kementerian, hingga patroli lapangan oleh aparat terkait.

“Sentralisasi izin tidak menghilangkan peran daerah. Pengawasan justru harus di perkuat secara bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung penataan sektor pertambangan melalui pendekatan preventif dan represif. Kejaksaan, kata dia, akan mengedepankan pencegahan melalui edukasi hukum dan peningkatan kepatuhan regulasi, tanpa mengesampingkan penindakan tegas terhadap pelanggaran.

“Pertambangan rawan pelanggaran, mulai dari tambang ilegal, aktivitas di luar IUP, hingga rekayasa dokumen. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci,” ujarnya.

Rapat Forkopimda ini menjadi langkah awal penguatan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menata sektor pertambangan secara tegas, terarah, dan berkelanjutan, demi melindungi keselamatan rakyat dan menjaga masa depan lingkungan Sulawesi Tengah.