, DAILYKOTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) dengan rentang Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Kebijakan mengenai gaji manajer Kopdes ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026, usai penempatan resmi para manajer di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan koperasi desa sebagai pusat distribusi pangan dan penguatan ekonomi di tingkat desa. Gaji manajer Kopdes tersebut akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah penempatan masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, , menjelaskan bahwa penentuan gaji tersebut telah mempertimbangkan kondisi regional.

“Pendapatan, sesuai dengan UMK daerah itu, antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempatnya, jaraknya. Itu sudah mencakup gaji dan tunjangan,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, 29 September 2026.

Secara teknis, gaji manajer Kopdes akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Penyaluran akan difasilitasi oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa nominal tersebut sudah mencakup seluruh komponen remunerasi.

“Nominal Rp6,8 juta–Rp8,3 juta sudah termasuk gaji dan tunjangan. Skemanya kontrak dua tahun, karena tanggung jawab manajer berat untuk mengembangkan ekonomi desa,” ujar Ferry Juliantono di Jakarta, 29 September 2026.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa pembayaran gaji manajer Kopdes akan dilakukan setelah manajer tersebut aktif bekerja.

“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja. Itu hal yang normal, gaji diberikan setelah penempatan aktif,” jelas Joao Angelo De Sousa Mota di Jakarta, 23 September 2026.

Total sekitar 17.000 manajer akan ditempatkan di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.900 manajer, atau sekitar 11% dari total, akan ditempatkan lintas provinsi untuk pemerataan sumber daya manusia. Penetapan gaji manajer Kopdes ini diharapkan dapat menarik talenta terbaik dan memastikan pengelolaan koperasi berjalan optimal.

Contoh penyesuaian gaji manajer Kopdes berdasarkan UMK antara lain UMK Kota Bekasi (Rp5.999.443), (Rp5.729.876), Kota (Rp4.737.678), dan (Rp2.472.227) untuk tahun 2026. Dengan rentang gaji yang diberikan, pemerintah berharap manajer koperasi dapat hidup layak dan fokus pada tugasnya. Estimasi beban APBN untuk gaji manajer Kopdes ini diperkirakan mencapai Rp1,53 triliun per tahun.