dailykota.com PALU – Gelombang penolakan terhadap langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terus meluas. Setelah dan IJTI , kini Pewarta Foto Indonesia () Palu serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng turut menyatakan keberatan atas surat pemanggilan KPID kepada Sulawesi Tengah terkait tayangan berita dugaan korupsi di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisioner KPID.

menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan lembaga penyiaran publik.

“Pemanggilan ini berpotensi menekan independensi redaksi dan menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis,” tegas Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

PFI mengingatkan, jika KPID keberatan atas pemberitaan, mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab atau hak koreksi. Bukan lewat pemanggilan klarifikasi yang dapat di anggap intervensi terhadap kerja jurnalistik.

“Pers harus di lindungi, bukan di intimidasi. KPID seharusnya menjadi mitra demokrasi, bukan alat pembungkam,” lanjut Rifki.

PFI juga menegaskan pentingnya KPID memahami batas kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menegaskan bahwa sengketa pemberitaan merupakan ranah , bukan lembaga penyiaran daerah.

: KPID Telah Melampaui Kewenangan

Sikap serupa juga di sampaikan oleh AMSI Sulawesi Tengah, yang menilai tindakan KPID sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip kemerdekaan pers.
Ketua AMSI Sulteng, , menilai pemanggilan terhadap TVRI Sulteng menunjukkan arogansi lembaga penyiaran pengawas yang justru tidak memahami batas regulasinya.

“Ranah jurnalistik berada di bawah perlindungan Undang-Undang Pers. KPID tidak memiliki kewenangan menilai atau memanggil media terkait pemberitaan jurnalistik,” ujar Iqbal.

Sekretaris AMSI Sulteng, Abdullah K. Mari, menambahkan, tindakan KPID bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. “Jika di biarkan, media akan takut mengkritik pejabat publik. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

AMSI menuntut KPID segera mencabut surat pemanggilan dan menghentikan upaya intervensi terhadap produk jurnalistik TVRI Sulteng. “Kalau ada pihak yang merasa di rugikan, sampaikan ke Dewan Pers, bukan dengan menekan media,” tegas Iqbal.

AMSI juga menyerukan agar seluruh insan pers, terutama media siber dan penyiaran, tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. *