dailykota.com DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan () Donggala pada Kamis, 13 , untuk membahas dugaan penyimpangan lahan Hak Guna Usaha () oleh sebuah di Kecamatan Riopakava.

Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan karena tidak membawa data yang di butuhkan. Ketua Komisi I DPRD Donggala, Irfan, menegaskan bahwa data yang di miliki DPRD berbeda dengan yang di miliki BPN, sehingga belum ada titik temu dalam pembahasan.

“BPN Donggala ternyata belum memiliki data yang sesuai dengan yang kami pegang. Akibatnya, mereka datang tanpa membawa dokumen pendukung yang di perlukan untuk memperjelas masalah ini,” ujar Irfan.

DPRD Donggala berencana mengirim surat resmi ke Kantor Wilayah BPN agar mendapatkan data yang lebih akurat. Menurut Irfan, tanpa prosedur administrasi yang tepat, BPN Donggala tidak dapat mengeluarkan data terkait HGU tersebut.

“Kami harus menyurat terlebih dahulu. Setelah data tersedia, barulah kami bisa mengadakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak desa, perusahaan, dan BPN,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa waktu rapat lanjutan belum bisa di pastikan.

“Jika data sudah siap, kami akan segera menggelar rapat berikutnya untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Kasus dugaan penyimpangan HGU ini pertama kali mencuat setelah tiga , yakni Kamsudin (Desa Minti Makmur), Sutiman (Desa Polanto Jaya), dan Sukarjoni (Desa Bukit Indah), melaporkan kepada DPRD bahwa perusahaan kelapa sawit telah menguasai lahan warga secara tidak sah.

Menurut laporan yang di terima DPRD, luas HGU perusahaan tersebut di duga mengalami perluasan tanpa izin dan masuk ke lahan masyarakat.

“Sebagai contoh, di Desa Polanto Jaya, dalam sertifikat HGU tercatat luasnya 1.300 hektare. Namun, setelah di lakukan penghitungan ulang, hanya tersisa 1.090 hektare. Artinya, ada sekitar 200 hektare yang di duga masuk dalam penguasaan perusahaan,” ungkap Irfan.

Atas dasar ini, para kepala desa meminta DPRD untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah ini dengan BPN Donggala.

“Mereka berharap ada pertemuan dengan pihak pertanahan yang menerbitkan sertifikat. Permintaan ini akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD agar bisa di tindaklanjuti dalam RDP berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Donggala, Rizal, menegaskan bahwa pihaknya hadir dalam rapat untuk memastikan objek sengketa yang di permasalahkan.

“Karena objeknya belum jelas, kami menyepakati bahwa akan ada rapat lanjutan untuk membahas persoalan ini lebih dalam,” ujarnya usai rapat.

DPRD Donggala kini menunggu respons dari Kantor Wilayah BPN sebelum menentukan langkah berikutnya. Rapat lanjutan yang melibatkan perwakilan desa, perusahaan, dan BPN Donggala di harapkan dapat memberikan solusi atas polemik ini. (hn/kb)