dailykota.com PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna dengan pembahasan dan penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD, Kamis, 13 Maret 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama dan di pimpin langsung oleh , H. Mohammad .

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, hadir mewakili , bersama para anggota dewan, asisten pemerintahan, staf ahli gubernur, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Sulteng menegaskan bahwa pembahasan tujuh ini merupakan langkah penting dalam memperkuat payung hukum pembangunan daerah. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyampaikan penjelasan resmi.

Juru bicara Bapemperda, Mahfud Masuara, memaparkan bahwa seluruh Raperda telah melewati proses harmonisasi dan pemantapan konsep.

Adapun tujuh Raperda yang siap di bahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) antara lain:

  1. Raperda tentang Pengawasan dan Organisasi Kemasyarakatan – Inisiatif Komisi I ,
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika – Inisiatif Komisi I,
  3. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil – Inisiatif Komisi II,
  4. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik – Inisiatif Komisi II,
  5. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah – Inisiatif ,
  6. Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah – Inisiatif Komisi I dan III,
  7. Raperda tentang Ketenagakerjaan – Inisiatif Komisi IV .

Sekdaprov Novalina menyampaikan bahwa Pemprov Sulteng telah mengkaji Raperda tersebut secara menyeluruh dan siap mengakomodasinya dalam Pembentukan Perda tahun 2025. Ia pun menyatakan dukungan penuh agar proses pembahasan berlanjut di tahapan berikutnya.

Setelah pemaparan, fraksi-fraksi di DPRD memberikan tanggapan atas pendapat gubernur. Semua fraksi, yakni Golkar, , Demokrat, , PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan Ampera, menyatakan persetujuan agar Raperda tersebut segera masuk ke pembahasan Pansus.

Ketua DPRD kemudian meminta masing-masing fraksi untuk segera menunjuk perwakilannya di Pansus sebagai langkah awal pembahasan teknis dan substansi.

Dengan rampungnya agenda utama, rapat paripurna di tutup secara resmi. Pimpinan DPRD memastikan bahwa jadwal pembahasan lanjutan akan di umumkan melalui surat atau undangan resmi. *