dailykota.com PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli (APP) Banggai Bersaudara yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan. Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Kantor DPRD Sulteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang di pimpin oleh Koordinator Lapangan, Abdy HM. Dalam orasinya, Abdy menyampaikan sejumlah tuntutan yang menyoroti dampak negatif tambang terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
“Kami menolak seluruh aktivitas tambang, baik batu gamping maupun nikel, yang mengancam keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat Banggai Bersaudara,” tegas Abdy.
APP Banggai Bersaudara mendesak pencabutan seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah tersebut. Mereka juga menuntut penghentian permanen operasi tambang di Desa Lelang Matamaling, serta mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Menurut APP, terdapat 28 perusahaan yang akan di beri izin eksplorasi di atas lahan seluas 3.395,55 hektare, mencakup enam kecamatan dan 19 desa. Aktivitas tambang dinilai merusak kawasan karst, mengancam ketahanan air bersih, serta menimbulkan debu, polusi udara, dan penurunan kualitas air tanah.
“Keuntungan besar di nikmati pemodal, sementara masyarakat hanya menjadi buruh murah. Aktivitas tambang juga merambah kawasan mangrove dan merusak ekosistem pesisir,” ungkap Abdy.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Sadat Anwar Bihalia, menyampaikan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti isu ini. Berdasarkan rapat sebelumnya dengan Dinas ESDM, di ketahui hanya ada dua IUP resmi yang beroperasi di Tolai dan Bulagi.
“Kami akan segera turun ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dokumen Amdal, khususnya di wilayah mangrove Desa Siuna,” ujar Sadat.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap IUP di seluruh Sulawesi Tengah. Dan membawa pelanggaran ke jalur hukum jika terbukti melanggar aturan.
Anggota Komisi III lainnya, Dandy Adhy Prabowo, turut menegaskan dukungannya atas tuntutan masyarakat.
“Kami akan memperjuangkan peninjauan 45 IUP yang meliputi tahap eksplorasi, produksi, hingga WIUP di Banggai. Kami berpegang pada UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014, yang jelas melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegas Dandy. *