dailykota.com PALU — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus bagi Angkutan Hasil Pertambangan serta Perkebunan Sawit. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Palu. Senin, 10 November 2025.
FGD ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan di hadiri anggota Komisi III, Bapemperda, tenaga ahli DPRD, serta sejumlah OPD teknis, seperti Bina Marga, Dishub, DPMPTSP dan Biro Hukum.
Dalam sambutannya, Arnila menegaskan pentingnya FGD sebagai ruang menghimpun masukan dan menguatkan aspek hukum terkait pengaturan jalan umum dan jalan khusus yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang dan sawit sering memicu persoalan keselamatan, lingkungan, hingga kerusakan infrastruktur. Raperda ini hadir sebagai solusi agar ada pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus,” ujar Arnila.
Ia menekankan bahwa setiap konstruksi jalan harus sesuai spesifikasi teknis, di kerjakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab karena menggunakan keuangan negara dan daerah.
Arnila juga menyampaikan bahwa Komisi III berkomitmen memastikan Raperda memiliki dasar akademik kuat serta memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial.