dailykota.com PALU – DPRD Provinsi menggelar rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Strategi Penanganan Kultural dan Nilai Lokal. Rabu, 10 September 2025.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD , H. , bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni ST AAI, M. Saleh, Sri Atun, dan Yusuf S.P. Turut hadir DPRD, tim pengkaji penyusunan Raperda, serta perwakilan lingkup Pemprov Sulteng. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasi, Jl. Moh. Yamin, Kota Palu.

Hidayat menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum penting bagi program penanggulangan kemiskinan di Sulteng.

“Peraturan akan diselaraskan dengan perda inisiatif DPRD. Dengan begitu, masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan berbagai program, baik di Dinas Sosial, Ketahanan Pangan, maupun OPD lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kemiskinan di Sulteng tidak hanya dipicu faktor ekonomi, tetapi juga faktor kultural yang sering diabaikan. Karena itu, Raperda ini dirancang agar strategi pengentasan kemiskinan lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berpijak pada kekuatan lokal.

“Potensi lokal harus kita angkat, karena di situlah kekuatan masyarakat. Dengan regulasi ini, kami ingin memberi ruang lebih luas agar masyarakat bisa mandiri dan sejahtera,” kata Hidayat.

Komisi IV menilai pendekatan umum tidak cukup efektif. Sentuhan lokal yang sesuai karakter masyarakat Sulteng diperlukan agar program pemberdayaan benar-benar tepat sasaran.

“Raperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud komitmen DPRD bersama pemerintah untuk memberdayakan masyarakat dan menghadirkan solusi nyata,” tegasnya. *