dailykota.com , Aristan, menegaskan bahwa dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi memiliki arti penting bagi kemajuan daerah.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang perubahan bentuk hukum Sulteng menjadi Perseroda Pembangunan Sulteng, serta Raperda tentang pemerintah daerah pada perseroda tersebut.

Menurut Aristan, perubahan bentuk hukum BUMD ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan modern bagi pengelolaan perusahaan milik daerah, agar lebih profesional dan berdaya saing.

“Transformasi bentuk hukum ini akan meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, dan berkontribusi langsung pada peningkatan PAD,” ujarnya.

Aristan juga menekankan pentingnya perda tentang penyertaan modal daerah yang diatur secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hal itu, kata dia, akan memastikan pengelolaan modal dilakukan secara profesional tanpa menimbulkan potensi kerugian daerah.

yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, itu juga dijadwalkan berlanjut dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan pada sidang berikutnya.

“DPRD berharap seluruh proses pembahasan hingga penetapan menjadi Perda dapat berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Aristan *