dailykota.com PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar daftar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 yang di nilai sangat mendesak dan strategis bagi kepentingan daerah.
Rapat yang di pimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Hj. Sri Indraningsih Lalusu, di gelar di Ruang Komisi II DPRD Sulteng, Senin, 6 Oktober 2025, di hadiri anggota Bapemperda seperti Sonny Tandra, Yusup, Awaluddin, Mahfud Masuara, Marlela, dan Winiar Hidayat Lamakarate, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng dan tenaga ahli Bapemperda.
Dua raperda yang di bahas yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Menurut Sri Indraningsih Lalusu, pembahasan dua raperda ini menjadi prioritas karena menyangkut legalitas, efisiensi manajemen, dan kesinambungan tata kelola keuangan daerah.
“Perubahan status menjadi Perseroda akan memperkuat manajemen perusahaan daerah, membuka peluang investasi, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Anggota Bapemperda Sonny Tandra menambahkan, pembentukan dua raperda ini harus di percepat karena menyangkut pengelolaan aset dan potensi daerah.
“Kita tidak boleh kehilangan momentum. Dengan dasar hukum yang kuat, BUMD bisa menjadi penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan pendapatan daerah,” kata Sonny.
Selain itu, Raperda tentang Penyertaan Modal juga perlu segera di tetapkan agar dapat di masukkan dalam APBD 2026.
Rapat di tutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk melanjutkan pembahasan kedua raperda ke tahap paripurna.
“Bapemperda DPRD Sulteng akan terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri agar setiap raperda yang disusun benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegas Sri Indraningsih. *