dailykota.com PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di gagas sebagai inisiatif mereka.
Pembahasan ini berfokus pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika serta Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sulteng pada Senin, 20 Maret 2025, ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala. Sejumlah pihak turut hadir, termasuk Wakil Ketua Komisi I, Elisa Bunga Allo, serta anggota Komisi I lainnya seperti Hj. Sri Indraningsih Lalusu, Hasan Patongai, Herry Utusan, Hartati, Faizal Alatas, dan Mahfud Masuara.
Selain itu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli Bapemperda, serta staf Sekretariat DPRD juga ikut serta dalam diskusi ini.
Bartholomeus menegaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak sangat penting untuk menyempurnakan kedua Ranperda tersebut. Ia mengajak semua peserta rapat untuk menyampaikan pandangan dan masukan agar regulasi yang di susun lebih komprehensif serta dapat di terapkan secara efektif di lapangan.
Hj. Sri Indraningsih Lalusu menyoroti perlunya studi komparatif ke daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Menurutnya, hasil studi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Ranperda di ajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan tiga kementerian terkait untuk memastikan regulasi ini tidak bertentangan dengan kebijakan pusat. Selain itu, beberapa poin perlu di tambahkan agar Ranperda lebih relevan dengan kondisi daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, menyebut bahwa penyusunan Ranperda akan merujuk pada Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa Biro Hukum dan Dinas Kominfo akan berkolaborasi dalam penyusunan, sebelum di lakukan kajian ulang oleh tenaga ahli menjelang finalisasi.
Lebih lanjut, Hj. Sri Indraningsih Lalusu menegaskan bahwa Ranperda ini telah melewati tahap perancangan di Badan Kesbangpol. Ia berharap regulasi yang di hasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
“Tim ahli akan menyempurnakan substansi dan menambahkan poin-poin penting agar peraturan ini benar-benar efektif saat di terapkan,” tandasnya.
Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan regulasi yang lebih baik dalam tata kelola komunikasi serta organisasi kemasyarakatan di Sulawesi Tengah. *