dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima. Dengan agenda utama pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng.
Rapat tersebut membahas 2 Raperda dari Pemerintah Provinsi Sulteng dan 4 Raperda dari DPRD Provinsi Sulteng. Selain itu, juga di sampaikan pidato pengantar dan penjelasan dari Gubernur terkait 2 Raperda dari Pemerintah Provinsi Sulteng. Serta pengumuman peresmian pemberhentian salah satu anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin. Dan di selenggarakan di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng. Selasa, 27 Februari 2024.
Raperda yang di bahas mencakup berbagai aspek. Antara lain kesejahteraan lanjut usia, pendidikan daerah, penyelenggaraan kesehatan, jasa konstruksi, perubahan atas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyelenggaraan kerjasama daerah.
Dalam sambutannya, Asisten-I Pemda Sulteng Fahrudin D. Yambas, mewakili Gubernur Sulteng, menyampaikan harapan besar agar semua Raperda yang di ajukan oleh pemerintah daerah dapat segera di setujui menjadi peraturan daerah pada tahun 2024.
Selain itu, surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-225 Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang peresmian pemberhentian salah satu anggota DPRD Provinsi Sulteng, Muslih, juga di bacakan dalam rapat oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Sony, yang mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng.
Dan di hadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng baik secara langsung maupun melalui Via Zoom, serta Penjabat Sekretariat DPRD Provinsi Sultang bersama OPD terkait.