dailykota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2025 di luar Propemperda yang telah di tetapkan sebelumnya.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Palu, di pimpin . Dalam sambutannya, Rico menyampaikan pentingnya rapat ini dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kota.

Pembahasan utama dalam rapat ini adalah usulan terkait penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT). Kota Palu saat ini belum memiliki perangkat hukum yang mengatur sistem jaringan utilitas. Sehingga peraturan daerah baru di anggap perlu untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengelolaan infrastruktur ini.

Badan Pembentukan Perda () DPRD Kota Palu kata Rico, setelah mengkaji urgensi dan aspek teknis dari rancangan peraturan tersebut, akhirnya memberikan persetujuannya. Rapat menyepakati bahwa rancangan peraturan daerah ini akan masuk dalam perubahan dan berlanjut ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Dalam forum ini, berbagai alasan mendukung urgensi regulasi JUT. Termasuk faktor geografis, kepadatan penduduk, dan visi Kota Palu sebagai Smart City. Aturan ini nantinya akan mengatur mekanisme izin dan prosedur pelaksanaan jaringan utilitas oleh setiap instansi terkait.

Usulan ini di terima dan di setujui. Keputusan ini menandai langkah awal bagi Pemerintah Kota Palu dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif terkait pembangunan dan tata kelola jaringan utilitas. Rapat tersebut juga di hadiri Assisten I Pemerintah Kota Palu H. . hn