dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah () menggelar rapat kerja di ruang sidang utama kantor , Rabu, 6 Agustus 2025.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Palu, , bersama anggota , , Andika, serta legislator lainnya. Sejumlah pejabat Pemkot Palu turut hadir, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Usman, Kepala Kesbangpol Kota Palu Ansyar Sutiadi, Kabag Organisasi Setda Kota Palu Ahmad Rijal, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Ghazali, perwakilan BPKAD, serta tenaga ahli dari

utama rapat Bapemperda kali ini adalah:

  1. Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
  2. Sinkronisasi dan harmonisasi Propemperda antara DPRD dan Pemkot Palu.
  3. Pembahasan usulan perubahan Propemperda Barang Milik Daerah.
  4. Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam rapat, Ghazali menekankan pentingnya percepatan pembahasan terkait perubahan Propemperda Barang Milik Daerah dan perangkat daerah agar segera ditetapkan di Caturwulan II.

“Untuk Ranperda Pembinaan Ideologi bisa dibahas di Caturwulan III. Namun perubahan Propemperda Barang Milik Daerah serta perangkat daerah sudah mendesak dan sebaiknya diputuskan di Caturwulan II,” tegas Ghazali.

Hal itu diamini Kabag Organisasi Setda Kota Palu, Dr Ahmad Rijal, yang menilai percepatan penting dilakukan agar ada penyesuaian struktur perangkat daerah sekaligus mendukung akselerasi tugas di bidang koperasi, , dan ketenagakerjaan.

Namun setelah mendengar berbagai pertimbangan, pimpinan rapat yang diambil alih Muslimun (menggantikan Arif Miladi karena urusan mendesak) menutup rapat dengan kesepakatan bahwa usulan OPD terkait bakal dibahas di Caturwulan III.

“Dengan mempertimbangkan masukan seluruh anggota, maka pembahasan usulan dari OPD, Kesbangpol, hingga Organisasi Perangkat Daerah lainnya akan kita lanjutkan di Caturwulan III,” ujar Muslimun. *