dailykota.com menggelar (RDP) dengan () Donggala, Kamis, 13 Februari 2025. Rapat ini membahas dugaan penyimpangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh kelapa sawit di Kecamatan Riopakava.

RDP yang di harapkan menemukan titik terang justru belum mencapai kesepakatan. Pasalnya, tidak membawa data terkait yang di butuhkan dalam pembahasan ini. Ketua Komisi I DPRD Donggala, Irfan, menyayangkan ketidaksiapan pihak BPN.

“BPN Donggala ternyata belum memiliki data yang selaras dengan informasi yang kami pegang. Mereka datang tanpa membawa dokumen pendukung,” ujar Irfan.

DPRD Donggala kini harus mengirim surat resmi ke Kantor Wilayah BPN untuk mendapatkan data tersebut. “BPN tidak bisa mengeluarkan data tanpa prosedur resmi. Oleh karena itu, kami akan menyurat terlebih dahulu agar bisa mendapatkan informasi yang di perlukan,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah tiga kepala desa mengadu ke DPRD Donggala. Kamsudin (Kepala Desa Minti Makmur), Sutiman (Kepala Desa Polanto Jaya), dan Sukarjoni (Kepala Desa Bukit Indah) mendatangi DPRD karena menduga lahan warga telah masuk ke dalam HGU perusahaan .

Menurut Irfan, hasil laporan yang di terima menunjukkan adanya penambahan luas HGU yang mencaplok lahan warga. Contohnya di Desa Polanto Jaya, berdasarkan sertifikat, luas HGU perusahaan tertera 1.300 hektare, namun setelah di periksa ulang, hanya 1.090 hektare yang seharusnya masuk dalam HGU.

“Artinya, ada 200 hektare lahan yang di kuasai perusahaan sawit tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Atas dasar laporan ini, DPRD Donggala berencana memediasi masyarakat dengan BPN Donggala dan pihak perusahaan sawit. “Kami akan meneruskan permintaan ini ke pimpinan DPRD dan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan desa, perusahaan, dan BPN Donggala,” kata Irfan.

Sementara itu, Kepala BPN Donggala, , mengatakan bahwa pihaknya masih harus memastikan objek lahan yang di permasalahkan. “Karena objeknya belum jelas, maka akan ada rapat lanjutan,” ujarnya usai RDP.

Dengan belum adanya kepastian dalam pertemuan ini, masyarakat Donggala masih menanti kejelasan terkait hak atas tanah mereka. RDP lanjutan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi warga terdampak. *