dailykota.com PALU sejak 14 Oktober lalu, telah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Provinsi Sulteng, Rohani Mastura, untuk menindaklanjuti temuan tentang sejumlah dugaan pelanggaran PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) di Morowali Utara. Intruksi Gubernur dalam disposisi itu, memerintahkan segera di tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Namun hingga memasuki pekan ketiga sejak disposisi itu berada di meja Disbunak, belum ada progress yang signifikan. Di hubungi, Senin 30 Oktober 2025, Rohani Mastura mengaku surat tersebut masih di godok di Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng. ”Masih sama Pak Simpra,” katanya.

Kemudian saat yang bersamaan disposisi Gubernur tersebut di koordinasikan lagi ke Biro Hukum Setdaprov. ‘’Setelah itu, baru di konsultasikan ke Gubernur lagi,” katanya di hubungi melalui telepon selulernya.

Pihaknya aku Rohani yang sedang menjabat Staf Ahli Gubernur itu, sangat hati-hati memproses ini. ‘’Saya ini hanya Plt kasihan, saya harus hati-hati, semuanya harus dikonsultasikan ke Gubernur,” ujar Rohani sambil menurut selulernya.

Pilih “Main Aman” di Ranah Administrasi

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng Adiman mengatakan sedang menggodok surat tentang PT CAS tersebut. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum pidana terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara maupun kepada PT CAS, terkait dugaan tindak pidana perkebunan yang di duga di lakukan oleh dua lembaga ini.

Sikap ini di tegaskan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng, Adiman yang beralasan ranah Pemprov adalah hukum administrasi, bukan pidana.

“Pemerintah tidak bisa mengambil langkah hukum, misalnya melaporkan secara pidana terkait dugaan pidana perkebunan,” ujar Adiman, Selasa 28 Oktober 2025. Ia memastikan langkah pemidanaan tidak akan di ambil, seraya menambahkan, “Kita mainnya di administrasi.” Adiman berdalih, ranah hukum pidana akan berproses dengan sendirinya jika kasusnya sudah terjadi dan terbuka di publik. .

Adiman juga menjelaskan, terkait beberapa poin rekomendasi Satgas PKA, Pemprov Sulteng belum bisa mengambil sikap lebih jauh mengingat saat ini sedang berlangsung proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) antara PT CAS dan PT Langgeng. “Kami belum bisa memberikan opini terkait kasus ini karena ada proses hukum yang sedang berjalan. Itu tidak elok bisa d itafsirkan mengintervensi pengadilan,” katanya.

Langkah yang di pastikan akan di ambil Pemprov Sulteng katanya hanya sebatas mengirim surat kepada Bupati Morowali Utara, meminta agar PT CAS menyetop aktivitas karena masih menunggu putusan pengadilan.

Mengenai kerugian masyarakat, Adiman mengaku belum mempunyai data karena belum melakukan penelusuran (tracking), namun ia memastikan perizinan HGU perusahaan tidak boleh menghilangkan hak keperdataan masyarakat.

TEMUAN SATGAS PKA

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande yang di temui di ruang kerjanya, Rabu 29 Oktober membeberkan rekomendasi Satgas PKA kepada yang terdiri dari enam poin. Rekomendasi tersebut katanya berasal selain laporan masyarakat maupun temuan Satgas PKA di lapangan.

Satgas menemukan bahwa PT CAS di duga kuat melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa landasan hukum yang sah. Mereka beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sebuah pelanggaran yang tidak hanya melanggar kewajiban hukum perusahaan tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Aktivitas ini di kualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sejalan dengan Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015, sekaligus pelanggaran administratif serius merujuk pada ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

Masalah ini sebut Eva Bande, tak berhenti di level perusahaan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara juga terseret dalam pusaran masalah. Satgas mencurigai bahwa pemberian Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Pemkab kepada PT CAS di lakukan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang di wajibkan oleh Pasal 38 Permentan 98/2013.

Yang lebih krusial, Satgas menduga Bupati Morowali Utara melakukan pembiaran terhadap berlangsungnya kegiatan usaha perkebunan ilegal tersebut. Pembiaran ini di anggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan di duga melanggar Pasal 76 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menyikapi temuan serius ini, Satgas PKA Sulteng meminta untuk segera bertindak. Rekomendasi utama adalah agar Gubernur mengusulkan kepada Bupati Morowali Utara untuk mengevaluasi dan menghentikan total operasional PT CAS.

Selain itu, Satgas meminta Gubernur, melalui OPD terkait, untuk segera melaporkan PT CAS kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana perkebunan. Tak hanya perusahaan, Gubernur juga di dorong untuk melaporkan Bupati Morowali Utara kepada APH atas dugaan tindak pidana perkebunan dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai langkah korektif dan pengawasan, Gubernur diminta mengevaluasi kinerja Pemda Morowali Utara, memberikan teguran kepada PT CAS dan bahkan mengambil alih pengawasan penataan ruang di wilayah tersebut sesuai dengan Peraturan . *