dailykota.com – Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (-P2) untuk meringankan beban masyarakat.

Kebijakan ini di tuangkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah () Kota Palu Nomor 000.1.13.1/009/I/Bapenda/2025 tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2.

Relaksasi ini mencakup pengurangan pokok sebesar 50% dan pembebasan denda hingga 100% bagi wajib pajak. ini berlaku dari 20 Januari hingga 28 2025, memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak tanpa beban tambahan.

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini di ambil untuk membantu masyarakat menghadapi kondisi yang masih kurang stabil.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban warga dalam melunasi PBB-P2 mereka. Ini juga mendukung percepatan pembangunan Kota Palu menjadi lebih modern, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.

Hafid mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melunasi pajak tepat waktu.

“Relaksasi ini merupakan yang terbesar di banding tahun-tahun sebelumnya. Kami siap membantu warga melalui berbagai layanan, termasuk kantor Bapenda, Kantor Pos, UPTD di 8 kecamatan, serta petugas yang melakukan jemput bola door to door dan mobil pelayanan keliling,” tambahnya.

Bapenda juga menyediakan layanan pembayaran online melalui Bank Mandiri. Di harapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah. *