dailykota.com DONGGALA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Komisi Informasi (KI) Sulteng melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, di ruang kerjanya. Kamis, 24 Oktober 2025.
Audiensi ini menjadi tindak lanjut dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang sebelumnya di laksanakan di Diskominfo Kabupaten Donggala.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Informasi Sulteng, Abbas, bersama para komisioner, memaparkan hasil monev yang menyoroti beberapa aspek penting, seperti pengelolaan layanan informasi publik, kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pemanfaatan teknologi informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya komitmen kuat Diskominfo Donggala dalam menjalankan fungsi PPID. Namun, tim monev menilai masih perlu di lakukan penguatan di bidang pembaruan data, peningkatan kelembagaan, dan dukungan anggaran agar pelayanan informasi publik semakin optimal.
Sekretaris Diskominfosantik Sulteng Aswin Saudo, yang juga menjabat Sekretaris Komisi Informasi Sulteng, menegaskan pentingnya peran pimpinan daerah dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan efektif di setiap perangkat daerah.
“Komitmen pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik. Kami berharap dukungan dari Bapak Sekda dapat memperkuat sinergi antara PPID utama dan PPID pembantu di seluruh OPD Donggala,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Donggala Rustam Efendi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan yang di berikan oleh Diskominfo Provinsi dan Komisi Informasi Sulteng. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti hasil monev tersebut.
“Kami berkomitmen memperbaiki sistem layanan informasi publik agar lebih cepat, transparan, dan mudah di akses masyarakat. Dalam waktu dekat, Bupati juga akan mengeluarkan himbauan khusus terkait peningkatan pelayanan informasi publik di lingkup Pemkab Donggala,” jelas Rustam.
Melalui audiensi ini, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Donggala sepakat untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. **