dailykota.com () Provinsi () menggelar Rapat Internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Lantai III kantor dinas, Kamis, 9 Oktober 2025. Rapat ini di ikuti 25 peserta dari berbagai bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan .

Rapat di buka oleh Muhtadi, yang menegaskan kembali pentingnya peran PPID dalam mendukung keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“PPID adalah ujung tombak transparansi di instansi pemerintah. Ketua PPID berada di Sekretaris Dinas, pengelolanya di lingkup sekretariat, dan seluruh pegawai berperan aktif dalam mendukung keterbukaan informasi di Dinas ,” ujar Muhtadi.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memperbarui (DIP) yang terakhir di perbaharui pada tahun 2020. Pembaruan ini di perlukan karena banyak data yang sudah tidak relevan dan perlu di sesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.

“Beberapa informasi wajib di sampaikan kepada publik secara berkala, setiap saat, maupun yang bersifat di kecualikan. Karena itu, pembaruan data harus mengikuti periodenya, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, tim Humas dan PPID juga memaparkan capaian layanan informasi publik, hasil evaluasi permintaan informasi dari masyarakat. Serta langkah tindak lanjut untuk memperkuat keterbukaan data di lingkungan Dinkes Sulteng.

Muhtadi menegaskan, komitmen bersama seluruh bidang dan UPT sangat penting agar masyarakat dapat mengakses informasi kesehatan secara mudah, cepat, dan akurat.

“Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk pelayanan publik yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Rapat di tutup dengan kesepakatan untuk memperbarui daftar informasi publik secara berkala dan memperkuat koordinasi antarbidang dalam penyediaan data terbuka. Hasil rapat ini akan menjadi dasar penyusunan DIP Tahun 2026 yang lebih lengkap, mutakhir, dan sesuai semangat keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ***