dailykota.com PALU — Tim Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Madya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pertemuan teknis untuk membahas penyelarasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang PPID Dinas Kesehatan Sulteng. Senin, 24 November 2025.
Pertemuan di gelar atas penugasan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Wayan Apriani, dan dipandu Muhtadi, sebagai koordinator diskusi. Seluruh pembahasan di lakukan oleh tim jabfung tanpa melibatkan pejabat struktural, mengingat materi yang dibahas masih berada pada tahap analisis awal.
Dalam pembahasan, tim melakukan analisis terhadap sejumlah referensi resmi, antara lain, PMK Nomor 21 Tahun 2024, Pergub Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022, Struktur organisasi terbaru Kementerian Kesehatan, dan Struktur organisasi Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang telah menyesuaikan.
Muhtadi menyampaikan bahwa penyusunan analisis di lakukan berbasis regulasi dan praktik organisasi yang telah di terapkan di berbagai daerah.
“Analisis ini penting sebagai dasar rekomendasi objektif dan selaras dengan pedoman nasional, sehingga pimpinan dapat mengambil keputusan berbasis data dan regulasi,” ujarnya.
Hasil kajian mengindikasikan perlunya revisi Pergub Nomor 57 Tahun 2022, khususnya terkait pembagian bidang, nomenklatur, dan tugas fungsi agar sesuai dengan PMK 21/2024. Tim juga merumuskan dua alternatif desain struktur organisasi yang akan di sampaikan kepada pimpinan.
Sebagai tindak lanjut, tim jabfung akan menyusun draft rekomendasi teknis untuk kemudian di teruskan kepada pimpinan. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan di bahas melalui mekanisme struktural dan proses harmonisasi bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan langkah ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan penyelarasan SOTK yang lebih adaptif dan sesuai standar nasional guna memperkuat tata kelola organisasi kesehatan di daerah.