JAKARTA, DAILYKOTA – Dewan Pengawas KPK (Dewas) melanjutkan penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) dengan fokus pemberatan sanksi finansial bagi pimpinan dan anggota yang melanggar kode etik. Proses review dokumen internal (DIM) terkait Perdewas telah mencapai 80 persen per 3 Agustus 2026, menandai akselerasi dalam memperkuat integritas kelembagaan antikorupsi nasional.
Langkah penyempurnaan Perdewas KPK dirancang untuk menyelaraskan norma etik internal dengan standar nasional aparatur sipil negara (ASN). Anggota Dewas KPK menekankan bahwa pemberatan sanksi finansial melalui pemotongan penghasilan merupakan bagian integral dari strategi penegakan disiplin internal. Selain itu, mekanisme pemeriksaan etik akan disederhanakan, definisi pegawai diperluas, dan transparansi putusan ditingkatkan untuk memastikan akuntabilitas maksimal dalam setiap proses yang melibatkan Perdewas KPK.
“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas,” kata Gusrizal, Anggota Dewas KPK.
Laporan Capaian Kinerja Semester I 2026 yang disampaikan pada Senin, 3 Agustus 2026 menunjukkan performa pengawasan Dewas KPK berjalan efektif. Total pemberitahuan tindakan penindakan mencapai 2.093, dengan penyadapan 762 pemberitahuan (100 persen tepat waktu), penggeledahan 232 pemberitahuan (65,5 persen tepat waktu), dan penyitaan 1.093 pemberitahuan (81,7 persen tepat waktu). Tingkat ketepatan waktu akumulatif mencapai 86,5 persen, menunjukkan komitmen Dewas KPK dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan standar tinggi.
“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” ungkap Benny Jozua Mamoto, Anggota Dewas KPK.
Penanganan pengaduan masyarakat non-etik juga menunjukkan respons cepat dari Dewas KPK. Sebanyak 65 laporan diterima, dengan 48 surat jawaban resmi sudah diberikan, 11 diarsipkan, 6 diteruskan ke unit internal, dan 1 masih dalam proses. Penyelesaian kesimpulan Rapat Koordinasi Rakorwas mencapai 94,12 persen atau 32 dari 34 kesimpulan, mencerminkan dedikasi dalam menindaklanjuti hasil-hasil koordinasi strategis.
Dalam hal penegakan etik konkret, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi sedang per 31 Juli 2026 kepada insan KPK yang terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 tentang kesusilaan. Evaluasi kinerja juga menghasilkan 39 rekomendasi untuk empat bidang utama yakni Permasalahan, Gahara Harta Kekayaan Moneter, Dakusi Khusus, dan Sekretariat Jenderal.
“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” kata Sumpeno, Anggota Dewas KPK.
Realisasi anggaran Dewas KPK per 31 Juli 2026 mencapai Rp502.826.862 atau 39,48 persen dari total pagu Rp1.273.418.000. Angka ini membuktikan bahwa Dewas KPK mengelola sumber daya dengan efisien untuk mendukung operasional pengawasan. Dengan penyempurnaan Perdewas KPK yang terus berlanjut dan capaian kinerja yang solid, lembaga pengawasan KPK siap memperkuat integritas serta transparansi dalam menjaga marwah kelembagaan antikorupsi di tingkat nasional.