dailyk9ta.com PALU – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengusulkan pemusnahan sebanyak 2.103 arsip yang telah habis masa retensinya. Langkah ini di lakukan sebagai bagian dari implementasi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan kerja BRIDA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BRIDA Sulteng, Hasim R, menjelaskan bahwa arsip yang di usulkan untuk di musnahkan merupakan dokumen dengan masa retensi lima tahun, mulai dari 2016 hingga 2021. Seluruh arsip tersebut telah melalui proses identifikasi dan penilaian oleh tim kearsipan internal sebelum di usulkan ke lembaga berwenang.
“Arsip yang masuk dalam pengusulan pemusnahan ini merupakan arsip dengan jangka waktu penyimpanan lima tahun, yaitu tahun 2016 hingga 2021, dengan jumlah total 2.103 arsip,” ungkap Hasim. Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menambahkan, arsip-arsip yang akan di musnahkan telah di pastikan tidak memiliki nilai guna, baik administratif, hukum, maupun historis, serta tidak termasuk kategori arsip vital atau permanen.
Sebelum di lakukan pemusnahan, BRIDA Sulteng akan mengajukan persetujuan resmi kepada lembaga kearsipan yang berwenang. Proses pemusnahan nantinya akan di laksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan pihak terkait dan di saksikan oleh saksi-saksi yang kompeten sesuai ketentuan.
Hasim menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen BRIDA untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan berbasis akuntabilitas publik.
“Melalui pemusnahan arsip ini, kami berharap pengelolaan arsip menjadi lebih tertata, akses informasi semakin mudah, dan kinerja lembaga semakin optimal,” tutupnya.
Langkah BRIDA Sulteng tersebut menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip Good Governance dalam pengelolaan dokumen negara, sejalan dengan arah kebijakan nasional di bidang kearsipan. ***