dailykota.com MOROWALI – Hasil pengujian lapangan yang di lakukan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap banyak kendaraan tambang di Morowali belum sesuai regulasi. Saat kegiatan sosialisasi dan penindakan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, 4–7 November 2025. Sebagian kendaraan tergolong ODOL dan tidak memiliki dokumen pajak lengkap.
Pengujian di lakukan di PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo di Morowali, serta PT Bumanik dan PT SEI di Morowali Utara. Pemeriksaan meliputi dimensi kendaraan, kapasitas muatan, dan berat kendaraan.
“Sebagian kendaraan belum memenuhi ketentuan dan masih ada yang beroperasi tanpa melengkapi retribusi maupun dokumen administrasi,” kata Mangasi Sinaga. Jumat, 7 November 2025.
Meski demikian, pihak perusahaan mengaku kooperatif dan berkomitmen memperbaiki armada sesuai ketentuan.
“Kami menerima dengan baik sosialisasi ini karena menjadi tambahan informasi penting bagi kami,” ujar Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo. *