Palu – Ketenagakerjaan Cabang Palu dan Unit Pendidikan menandatangani perjanjian kerjasama. Dan melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk anggota Korpri (PNS/) dan Non-ASN Pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, 17 Oktober 2023, di Palu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Palu, , menjelaskan bahwa tujuan kerjasama dan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada Korpri. Terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya belum terlalu diketahui.

Hal ini mencakup (JKK) dan Jaminan Kematian (), serta jumlah manfaat yang dapat diterima oleh ahli waris.

“Program ini bisa disebarkan luaskan. Setelah perubahan dari PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, siapa pun yang memiliki pekerjaan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Lubis.

Ia menambahkan bahwa untuk ASN, tidak dapat ada dua jenis perlindungan yang sama dalam satu peristiwa karena mereka sudah tercakup oleh Taspen. Namun, dalam hal Jaminan Kematian, hal ini dapat langsung dicakup karena santunan diberikan kepada ahli waris saat terjadi kematian.

Latif juga mencatat bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah yang aktif mencakup 288.802 orang dalam kategori penerima upah. Serta 88.381 orang dalam kategori mandiri, termasuk petani, tukang ojek, buruh, dan penjual kue, dengan mayoritas peserta berasal dari daerah pedesaan.

“Kami menyadari bahwa kerjasama ini sangat penting untuk menyebarkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat luas,” tambah Latif.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp 16.800 dengan manfaat yang mencakup JKK dan JKM.

Hingga saat ini, total dana yang telah dicairkan di Sulawesi Tengah mencapai 345 miliar yang disalurkan kepada penerima manfaat yang berhak. Dari jumlah tersebut, 721 orang telah meninggal antara Januari hingga Oktober 2023.

Sementara itu, Asrul Achamd, Sekretaris Dinas , mengajak para kepala yang hadir untuk menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada rekan-rekan . Ia menjelaskan bahwa Korpri bertujuan untuk melakukan upaya pencegahan, pemeliharaan, dan perlindungan.

“Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa ketika seseorang meninggal, itu tidak akan menjadi beban bagi keluarga. Terlalu sering kita melihat bahwa ketika tulang punggung keluarga meninggal, mereka tidak memiliki perencanaan yang memadai,” jelas Asrul. (hn)