dailykota.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap AMA (29). Pelaku penyebaran video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penangkapan di lakukan di Dusun 1, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Di lansir dari https://resbalangan.kalsel.polri.go.id Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video manipulatif.
Video tersebut di sebarkan di media sosial dengan narasi penawaran bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Konten itu berisi nomor WhatsApp yang di gunakan tersangka untuk menjaring korban,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Kamis, 23 Januari 2025.
Setelah korban menghubungi nomor tersebut, tersangka mengarahkan mereka untuk mengisi data penerima bantuan. Namun, korban kemudian di minta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
“Korban terus di janjikan pencairan dana, padahal bantuan tersebut tidak pernah ada,” tambah Himawan.
Sejak beraksi pada 2020 hingga Januari 2025, tersangka berhasil menipu 11 korban dengan nilai kerugian antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban. Total kerugian masih dalam pendataan lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu satu anggota sindikat lainnya, berinisial FA, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka AMA di jerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami akan terus membongkar sindikat ini hingga tuntas,” tegas Himawan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan digital yang memanfaatkan teknologi canggih seperti deepfake.