dailykota.com PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Evaluasi sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan sinergi dalam pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (MBLB).
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan menghadirkan Asisten III Gubernur Sulawesi Tengah M. Sadly Lesnusa, Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Rifky Ananta Mustaqim, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Atot Irawan, serta Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah Putu Agus Erick Sastra Wirawan.
Kepala Bapenda Sulteng, Rifky Ananta Mustaqim, menjelaskan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penting untuk optimalisasi pemungutan pajak. “Kerjasama ini mencakup pembiayaan bersama dalam pemungutan pajak serta pembagian peran untuk memaksimalkan penerimaan pajak,” ujar Rifky.
Ia menambahkan sinergitas ini akan mendukung upaya daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pola split payment yang akan di berlakukan mulai 2025. Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Opsen ini.
“Opsen ini memungkinkan pendataan objek kendaraan dan penagihan PKB serta BBNKB yang lebih akurat. Sehingga sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan data menjadi semakin kuat,” jelas Erick.
Acara kemudian di lanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bapenda Sulawesi Tengah dan Bapenda kota/kabupaten se-Sulawesi Tengah. Di saksikan oleh Asisten III Gubernur, Direktur Lalu Lintas Polda, serta Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah. *