dailykota.com PALU – , Aristan, menerima kerja Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri, , di ruang kerjanya, Jumat. 12 September 2025.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari workshop nasional dan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 yang sebelumnya di gelar di dan Kendari.

Dalam pertemuan tersebut, Aristan menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan daerah (Perda) guna menciptakan sistem hukum yang lebih kohesif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Poin utama yang kami dorong adalah bagaimana produk hukum di daerah dapat memberikan kepastian hukum melalui harmonisasi yang tepat. Agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar politisi Partai tersebut.

Harmonisasi ini, lanjut Aristan, merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas peraturan daerah yang tidak hanya sah secara hukum. Tetapi juga relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur PHD Kemendagri, Imelda Sormin, menyatakan komitmennya mendukung pemerintah daerah, khususnya Sulawesi Tengah, dalam menyusun produk hukum yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa perda dan peraturan kepala daerah di Sulawesi Tengah mampu menopang percepatan pembangunan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Imelda.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara gubernur, DPRD, dan perangkat hukum daerah. Seperti Biro Hukum dan Bapemperda, agar proses legislasi di daerah lebih terarah dan berkualitas.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Aristan mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris untuk segera mengagendakan rapat bersama Bapemperda. Evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang ada dan yang sedang di bahas menjadi fokus utama.

“Kami akan segera melakukan evaluasi terhadap semua Perda yang berlaku dan proses pengusulan Raperda yang tengah berjalan. Termasuk menyusun mekanisme penyusunan Raperda yang lebih sistematis dan efisien,” tambah Aristan.

Sejumlah Raperda strategis tengah di sorot DPRD Sulteng, seperti Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hingga Raperda Penyelenggaraan Pertanian sebagai pengganti Raperda .

“Kami berharap seluruh legislasi tersebut dapat segera terealisasi untuk kemajuan dan kepastian hukum di Sulawesi Tengah,” pungkasnya. *