dail6kota.com DPRD Provinsi menegaskan komitmennya menjaga warisan budaya daerah. Hal itu terungkap dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang di gelar di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD . Selasa, 19 Agustus 2025.

Rapat yang di pimpin , , bersama anggota Banmus, Sekretaris DPRD, dan sejumlah staf, membahas rekomendasi rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang cagar budaya.

Aristan menegaskan, perda sangat di butuhkan untuk memperkuat perlindungan terhadap cagar budaya. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya melindungi nilai sejarah, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan daerah.

“Perda ini akan berdampak pada lahirnya industri kreatif, memperkuat kearifan lokal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Aristan.

Ia menambahkan, penyusunan perda harus mengakomodasi berbagai penting, mulai dari penetapan dan zonasi cagar budaya, mekanisme perlindungan, pemanfaatan, pendanaan, hingga partisipasi masyarakat dan sanksi bagi pelanggar.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah berkewajiban melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya tersebut. Karena itu, Aristan menyebut perda ini akan menjadi payung hukum penting di tingkat lokal.

Selanjutnya, DPRD Sulteng bersama akan membahas lebih detail rancangan perda tersebut, mengingat urgensinya terhadap kesejahteraan rakyat dan pelestarian budaya daerah. *