Jakarta – Anies Baswedan dan Muhaimin (Cak Imin) secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon dan calon wakil preside. Ke Komisi Pemilihan Umum () di Jakarta. Pada Kamis, 19 Oktober .

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.58 WIB. Di sambut antusiasme dari ribuan pendukung. Serta yang mendukung mereka. Kehadiran mereka di KPU tidak hanya sebagai awal dari proses administratif. Tetapi sebagai tindakan konkret dalam merealisasikan tekad yang mereka bawa.

Proses pendaftaran Anies dan Cak Imin ke KPU, di dampingi oleh para ketua umum partai politik pendukungnya. Untuk menunjukkan dukungan dari berbagai pihak terhadap pasangan ini. Dan secara resmi, menyerahkan dokumen persyaratan. Kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI lainnya.

Pada saat pendaftaran, Anies Baswedan menyampaikan gagasan perubahan yang ingin mereka bawa dalam pemilihan presiden 2024.

“Kami membawa gagasan perubahan untuk dirasakan keluarga-keluarga di Indonesia. Kita menginginkan agar kebutuhan pokok menjadi terjangkau,” ungkap Anies.

Pasangan ini menegaskan tekad untuk memberikan kesetaraan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan yang lebih baik.

Setelah proses pendaftaran, , menyatakan dokumen pendaftaran Anies-Cak Imin telah diterima dengan lengkap. Tahapan berikutnya adalah verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan kebenaran dan keabsahan setiap syarat yang mereka ajukan.

“Oleh karena itu nanti secara administratif yang kami terima ini nanti penilaiannya ukurannya adalah lengkap atau belum lengkap. Itu saja kira-kira. Jika ada yang belum lengkap, masih bisa di lengkapi. Tapi sebelum sampai ke sini, kan ada tim verifikasi dengan LO gabungan partai politik sudah diperiksa dinyatakan lengkap. Alhamdulillah,” kata Hasyim Asy’ari.

Setelah tahap verifikasi administratif, KPU akan melanjutkan dengan tahap verifikasi dokumen yang lebih rinci untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang mereka ajukan.

KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan Anies-Cak Imin untuk melakukan perbaikan. Apabila proses verifikasi di temukan dokumen yang belum benar atau belum sah.

Proses pendaftaran presiden dan wakil presiden untuk , berlangsung selama tujuh hari. Di mulai dari 19 hingga 25 Oktober 2023 di kantor KPU RI.

Selama periode ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden. Serta tim pendukungnya akan menjalani berbagai tahapan verifikasi dan persiapan menuju pemilihan presiden yang akan datang.