dailykota.com PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK di lakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, di dampingi Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, di Halaman Gedung Pogombo. Rabu, 31 Desember 2025.
Gubernur Anwar Hafid mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus di balas dengan kinerja dan kedisiplinan tinggi. Ia menegaskan masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlangsung selama satu tahun dan akan di evaluasi secara ketat.
“Kinerja dan disiplin menjadi penilaian utama. Yang tidak menunjukkan komitmen, akan di hentikan,” tegas Gubernur.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang berharap mendapatkan kesempatan menjadi PPPK. Sehingga setiap pegawai harus menunjukkan tanggung jawab dalam bekerja dan melayani masyarakat.
Gubernur juga menekankan pentingnya integritas dan etika bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama tindak pidana korupsi.
“Kalau sudah menyangkut korupsi dan pelanggaran etika berat, tidak ada kompromi,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur mengingatkan agar seluruh PPPK tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. ASN, kata dia, harus berdiri di atas semua golongan dan kepentingan.
Menutup arahannya, Anwar Hafid mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu menjadikan momentum penyerahan SK sebagai awal pengabdian yang lebih baik demi kemajuan Sulawesi Tengah dan kesejahteraan masyarakat. */hn