dailykota.com PALU – Proses penyelesaian konflik agraria yang memanas di () terus mendapat perhatian dari Gubernur Sulawesi Tengah . Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria () Provinsi Sulawesi Tengah telah menjadwalkan peninjauan lapangan terkait pengaduan masyarakat yang menyegel kantor KLS di Morut. Kegiatan peninjauan ini direncanakan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Menurut Noval A Saputra, Kepala Bidang Advokasi Satgas PKA, pada rapat fasilitasi 25 November 2025 yang mengatakan peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada 6 Desember 2025 di dua lokasi utama, Kecamatan Bungku Utara dan Kecamatan Mamosalato, Kabupaten .

Proses penyelesaian konflik ini menghadapi kendala teknis terkait data. Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi , Sumarta, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu peta dasar dari Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah. Sambil menunggu data resmi tersebut, pendataan klaim masyarakat akan dilakukan berdasarkan pengakuan masyarakat setempat.

Selain itu, Kepala Seksi Pertanahan Provinsi Sulteng, Tenri Uleng, menyampaikan bahwa kegiatan peninjauan lapangan dan pengembalian batas Transmigrasi di dua kecamatan tersebut memerlukan anggaran sekitar Rp200 juta. Tenri Uleng juga memberikan klarifikasi mengenai status desa transmigrasi: Desa Girimulya dikonfirmasi masuk dalam wilayah Transmigrasi, sementara Desa Pandauke dan Desa Tana Sumpu dipastikan tidak termasuk.

Langkah administratif penting segera diambil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng. Disnakertrans akan segera menyurati Menteri Transmigrasi RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ (ATR/ RI) untuk meminta salinan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SK HPL) Transmigrasi Mamosalato. Surat permohonan tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

Perwakilan , Rudi, menambahkan bahwa seluruh hasil rapat, khususnya hasil pada 25 November 2025, akan dibawa sebagai bahan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Morowali Utara. Ia menekankan perlunya peta SHP dari Disnakertrans agar dapat dilakukan overlay data secara akurat di lapangan.

Rekomendasi utama rapat pada 25 November 2025 adalah mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera membuat surat perihal permintaan salinan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan dan peta kepada kementerian terkait. **