dailykota.com MOROWALI UTARA – Dampak kendaraan tambang Over Dimension Over Load (ODOL) terhadap infrastruktur dan ekonomi daerah semakin serius. Perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Widyanto, mengungkapkan kerugian negara akibat kerusakan jalan yang ditimbulkan mencapai Rp43,45 triliun.
“Angka ini menggambarkan betapa besar beban anggaran yang harus ditanggung akibat pelanggaran ODOL. Banyak ruas jalan nasional di kawasan tambang rusak parah,” tegas Widyanto, Jumat, 7 November 2025.
Kejaksaan Tinggi Sulteng melalui Filemon Kataren juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap analisis dampak lalu lintas (Andalalin) agar aparat dapat menindak langsung kendaraan pelanggar.
Sementara Bapenda Sulteng menyoroti aspek pajak dan kontribusi kendaraan tambang terhadap pendapatan daerah.
“Kendaraan tambang wajib berplat DN agar pajaknya masuk ke daerah,” ujar Agus Mapatoba, Kepala UPT Wilayah IV Morowali.
Sekda Morowali, Yusman Mahbub, dan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BPTD Sulteng dalam penertiban kendaraan tambang.
“Kami siap mendukung penuh pengawasan dan penindakan agar jalan nasional tidak lagi menjadi korban kendaraan ODOL,” tegas Bupati Delis. *